Cara Mendapatkan Sertifikat Financial Planner

Bagikan artikel ini!

Artikel ini disponsori oleh online course Income Mastery Academy. Pelajari lebih dalam mengenai perencanaan keuangan, investasi, dan asuransi dengan bergabung ke online course Income Mastery Academy.


Menjadi seorang financial planner merupakan suatu profesi yang sangat menjanjikan saat ini. Kebutuhan akan jasa financial planner yang profesional menjadi sangat penting, apalagi jika sudah bersertifikat. Sertifikasi untuk menjadi seorang financial planner bisa didapatkan dengan mengikuti sekolah financial planner.

Bagi financial planner yang telah mendapatkan gelar CFP (Certified Financial Planner) maka telah diakui profesinya sebagai perencana keuangan di 20 negara termasuk Indonesia. Dengan mengantongi CFP, maka seorang financial planner telah diakui secara formal sebagai perencana yang ahli dalam bidang keuangan, pajak, asuransi, perumahan dan pensiun. 

 

Apa Certified Financial Planner

Seorang financial planner, akan mengambil sekolah financial planner dan mendapatkan CFP jika sudah menyelesaikan ujian. CFP akan dikeluarkan oleh FSPB (Financial Planning Standards Board Indonesia). Seorang financial planner bisa mendapatkan CFP jika sudah menyelesaikan beberapa  ujian yang diselenggarakan oleh FSPB. 

 

Tahapan Ujian CFP

Untuk bisa mendapatkan CFP kita harus melalui beberapa ujian. Jenis CFP juga dibagi menjadi 4 level. Setiap level dibedakan berdasarkan keahlian. Untuk CFP level 1 merupakan CFP untuk manajemen risiko dan perencanaan asuransi. CFP level 2 dikhususkan untuk keahlian perencanaan investasi. 

Sedangkan CFP level 3 diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keahlian di bidang perencanaan hari tua, pajak, dan distribusi kekayaan. Dan yang terakhir CFP4 atau level 4 adalah CFP bagi keahlian praktek perencanaan keuangan – studi kasus. 

 

Syarat Mendapatkan CFP

Cara mendapatkan CFP tidak hanya sekedar mengikuti ujian. Kandidat peraih CFP harus mengikuti sekolah financial planner secara formal terlebih dulu. Setidaknya ada 4 bidang yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah pendidikan formal, disusul dengan kinerja pada ujian CFP, pengalaman kerja (yang sesuai) dan mampu menunjukkan etika profesional

Pendidikan formal untuk dapat meraih CFP haruslah sarjana atau lebih tinggi dari itu. Gelar sarjana juga harus diperoleh dari universitas atau perguruan tinggi yang telah terakreditasi. Setelah itu, seorang financial planner atau kandidat CFP harus menyelesaikan beberapa pendidikan non formal atau kursus dan pelatihan manajemen keuangan sesuai daftar yang telah ditentukan oleh FPSB.

Namun, jika seorang financial planner telah memiliki gelar profesi keuangan lainnya, maka kursus atau pelatihan bisa ditiadakan. Bagi kandidat dengan gelar S2 juga tidak perlu mengambil kursus atau pelatihan dan pendidikan non formal lainnya.  

Setelah memenuhi kedua persyaratan di atas, seorang kandidat peraih CFP harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada bidang yang sesuai atau jika kandidat telah menjalani magma selama 1 tahun dengan bimbingan mentor ahli. Dan yang terakhir, kandidat CFP harus memenuhi standar perilaku FPSB dengan melaporkan setiap kegiatan dalam berbagai bidang ke FPSB secara rutin. 


Bagikan artikel ini!